SEPUTARTANGSEL.COM - Pekan ini media ramai memberitakan pengunduran diri Lili Pintauli Siregar dari jabatan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, Lili Pintauli yang bertindak sebagai lembaga anti korupsi diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi MotoGP Mandalika.
Apakah dengan pengunduran diri Lili Pintauli, maka bebas dari kasus dugaan gratifikasi?
Pasca pengunduran diri Lili Pintauli, Dewan Pengawas (Dewas KPK) menyatakan telah menyerahkan setiap temuan dalam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi MotoGP Mandalika.
Namun, Dewas KPK kemudian memutuskan untuk menggugurkan sidang dugaan pelanggaran etik oleh Lili Pintauli.
Pihak KPK pun mendukung keputusan Dewas KPK.
"Bahwa dengan pengunduran diri pimpinan KPK, Ibu Lili Pintauli Siregar, yang telah disetujui presiden RI maka statusnya bukan lagi sebagai insan komisi," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Rabu 13 Juli 2022.
Baca Juga: Kasus Harian Mulai Naik, Indonesia Masuk Gelombang Keempat Covid-19? Ini Kata Prof Zubairi Djoerban