SEPUTARTANGSEL.COM- Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengundurkan diri pada Senin, 11 Juli 2022.
Pengunduran diri Lili Pintauli dilakukan setelah didakwa menerima gratifikasi terkait gelaran MotoGP di Mandalika karena melanggar kode etik pimpinan KPK.
Dengan pengunduran diri Lili Pintauli, maka satu posisi wakil ketua KPK menjadi kosong.
Baca Juga: Lili Pintauli Mundur dari Kursi Wakil KPK, Bebas dari Kasus Gratifikasi?
Mantan pegawai KPK yang tersingkir karena TWK, Yudi Purnomo Harahap melalui Youtubenya menyebut beberapa calon pengganti Lili Pintauli.
"Sesuai UU pengganti pimpinan KPK dipilih dari calon Ketua KPK yang tidak terpilih oleh DPR, sepanjang memenuhi syarat yang ditetapkan," kata Yudi Purnomo Harahap melalui Youtubenya pada Jumat, 15 Juli 2022.
Ia menyebut calon pengganti Lili Pintauli akan diambil dari nama yang tak terpilih dalam pemilihan di DPR pada Desember 2019 lalu.
Nama-nama calon yang tak terpilih melalui pemungutan suara DPR antara lain Sigit Dananjoyo yang menduduki peringkat 6 dengan 19 suara, Lutfi Jayadi Kurniawan dengan 7 suara.
Sedangkan I Nyoman Wara, Yohanes Tanak dan Robby Arya Brata ketiganya tak mendapatkan suara sama sekali di DPR.