Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri? Simak Aturan Terbaru Terkait Vaksin Booster Berikut!

- 13 Juli 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia /Foto: Pixabay/ 652234/

Syarat pelaku perjalanan melakukan tes Covid-19 sesuai syarat berikut.

Baca Juga: Dua Minggu Lagi Vaksin Booster Jadi Syarat Keramaian dan Masuk Mal, Dokter Eva: Rasanya Dah Cape Banget

- Bagi yang sudah vaksin booster atau vaksin dosis ke-3, tidak perlu tes antigen/ PCR.

- Bagi yang baru menyelesaikan vaksin lengkap dosis ke-2, wajib menyertakan hasil negatif dari rapid test/ antigen berlaku 24 jam atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis ke satu, maka wajib menyertakan hasil negatif dari test PCR yang berlaku 3 x 24 jam.

- Bagi pelaku perjalanan yang belum atau tidak vaksin, karena kondisi tertentu, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yag berlaku 3 x 24 jam plus surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

Baca Juga: Vaksin Booster Bakal Jadi Syarat Perjalanan dan Masuk Mal, Fadli Zon: Kenapa Mempersulit Mobilitas Rakyat?

Syarat untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun

Syarat untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri adalah wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak perlu melakukan test.

Syarat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini