Syarat pelaku perjalanan melakukan tes Covid-19 sesuai syarat berikut.
- Bagi yang sudah vaksin booster atau vaksin dosis ke-3, tidak perlu tes antigen/ PCR.
- Bagi yang baru menyelesaikan vaksin lengkap dosis ke-2, wajib menyertakan hasil negatif dari rapid test/ antigen berlaku 24 jam atau PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
- Bagi pelaku perjalanan yang baru vaksin dosis ke satu, maka wajib menyertakan hasil negatif dari test PCR yang berlaku 3 x 24 jam.
- Bagi pelaku perjalanan yang belum atau tidak vaksin, karena kondisi tertentu, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR yag berlaku 3 x 24 jam plus surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Syarat untuk Anak Usia 6 Sampai 17 Tahun
Syarat untuk anak usia 6 sampai 17 tahun yang akan melakukan perjalanan dalam negeri adalah wajib menyertakan bukti vaksin dosis lengkap dan tidak perlu melakukan test.
Syarat untuk Anak Usia di Bawah 6 Tahun