Vaksin Booster Akan Jadi Syarat Wajib di Fasilitas Umum, Bagaimana Cara Mendapatkannya

- 4 Juli 2022, 12:05 WIB
Vaksin booster Covid-19
Vaksin booster Covid-19 /Foto: Pixabay/Alexandra_Koch//

SEPUTARTANGSEL.COM - Pemerintah akan menjadikan vaksin booster atau dosis ketiga menjadi syarat menggunakan fasilitas umum.

Syarat vaksin booster bagi pengguna fasilitas umum atau publik diterapkan untuk meningkatkan cakupannya secara nasional.

Hal di atas disampaikan oleh Juru Bicara Penanganan Covid-19, Adisasmita.

Baca Juga: Cek Fakta: Kelumpuhan Wajah Justin Bieber karena Vaksin Covid?

"Ke depannya (vaksin booster), akan menajdi persyaratan juga untuk dapat memasuki fasilitas publik. Untuk itu, mohon segera melakukan vaksin booster, dan ajak seluruh keluarga dan kerabat untuk segera melakukannya," kata Adisasmita dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Sabtu 2 Juli 2022.

Dalam kesempatan yang sama di akun YouTube Badan Nasional Penanggunangan Bencana (BNPB), Adisasmita menjelaskan, cakupan vaksin booster secara nasional masih di bawah target. Hanya enam provinsi yang sudah di atas 30 provinsi.

"Cakupan vaksin booster masih belum signifikan, peningkatan di mana cakupan nasional baru sebensar 24 persen. Selain itu, 28 dari 34 provinsi cakupan vaksinnya masih di bawah 30 persen," lanjut Adisasmita.

Baca Juga: Profesor Zubairi Sebut Belum Ada Jaminan Kemanjuran Vaksin Hadapi Covid-19 Varian Baru BA.4 dan BA.5

Enam provinsi yang cakupan vaksin booster-nya sudah lebih dari 30 persen, yaitu DKI Jakarta, Kepulauan Riau, DI Yogyakarta, Jawa Barat, dan Kalimantan Timur.

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

x