Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri? Simak Aturan Terbaru Terkait Vaksin Booster Berikut!

- 13 Juli 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia /Foto: Pixabay/ 652234/

Anak yang berusia di bawah 6 tahun belum mendapatkan dosis vaksin jenis apapun.

Baca Juga: Pemerintah Resmi Tetapkan, Hadiri Keramaian dan Masuk Mal Wajib Vaksin Booster

Oleh karena itu, jika mereka ingin melakukan perjalanan hanya wajib bersama pendamping perjalanan dengan syarat sesuai usia di atas. Anak sendiri tidak harus melakukan pemeriksaan dan vaksin. ***

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah