Ingin Lakukan Perjalanan Dalam Negeri? Simak Aturan Terbaru Terkait Vaksin Booster Berikut!

- 13 Juli 2022, 10:44 WIB
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia
Ilustrasi aturan baru perjalanan dalam negeri di Indonesia /Foto: Pixabay/ 652234/

SEPUTARTANGSEL.COM - Pekan lalu, Senin 4 Juli 2022 Pemerintah telah menetapkan, vaksin booster menjadi syarat wajib perjalanan berlaku 2 minggu ke depan.

Itu artinya, vaksin booster menjadi syarat wajib bagi Anda yang ingin melakukan perjalanan mulai tanggal 17 Juli 2022.

Tidak perlu khawatir, berlakunya vaksin booster disesuaikan dengan kondisi. 

Baca Juga: Vaksin Booster atau PCR Jadi Syarat Wajib Perjalanan Domestik Mulai 17 Juli 2022

Pemerintah telah mengumumkan secara resmi aturan untuk melakukan perjalanan sesuai usia dan dosis vaksin yang sudah didapat.

"Satuan Tugas Penanganan Covid-19 menerbitkan surat edaran baru yang mengatur perjalanan dalam neger loh," bunyi info yang dilansir SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @kantorpresidenri, Senin 11 Juli 2022.

"Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No.21/2022 ini mulai berlaku pada 17 Juli 2022 mendatang," lanjut info yang sama.

Berdasarkan infografik yang diunggah, aturan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang mulai berlaku 17 Juli 2022 adalah sebagai berikut.

Syarat Testing untuk Usia di Atas 18 Tahun

Halaman:

Editor: Nani Herawati


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x