Airlangga Hartarto: Vaksin Booster Wajib Bagi Kegiatan Masyarakat dan Pengguna Transportasi Publik

- 4 Juli 2022, 19:36 WIB
Keterangan Pers Airlangga Hartanto dan Budi Gunadi Sadikin.
Keterangan Pers Airlangga Hartanto dan Budi Gunadi Sadikin. /Instagram.com/@sekretariat.kabinet

SEPUTARTANGSEL.COM- Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan keputusan terbaru Pemerintah memberlakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster sebagai syarat dalam kegiatan masyarakat. 

Hal tersebut dikatakan Airlangga Hartarto dalam keterangan pers yang tayang di akun Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 4 Juli 2022. 

Dalam pernyataannya, Airlangga Hartarto juga menyebut dari arahan Presiden Jokowi, vaksin booster menjadi syarat bagi yang ingin melakukan perjalanan. 

Baca Juga: Jokowi Diminta Hentikan PPKM, Dokter Pandu Riono: Pergerakan Mudik Tak Berdampak pada Lonjakan Kasus

"Arahan Bapak Presiden, di airport disiapkan untuk vaksinasi dosis ketiga," kata Airlangga Hartarto usai rapat terbatas evaluasi PPKM.

Dalam pernyataan Airlangga menyebut bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir karena beberapa negara tetangga masih tinggi.

Kasus Cobid harian di Indonesia mencapai 1614 kasus per hari, mesih masih di bawah positivity rate yang ditetapkan WHO sebesar 5 persen. 

Presiden Jokowi mengharapkan capaian vaksinasi terus ditingkatkan. Untuk Jawa bali dosis ketiga masih di bawah 20 persen. 

Sehingga perlu diberlakukan vaksinasi booster untuk kegiatan masyarakat yang menlibatkan masyarakat banyak dan transportasi publik. 

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x