Ini Peran 6 Tersangka Tim Kreatif Holywings dalam Kasus Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

- 24 Juni 2022, 22:48 WIB
Ilustrasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Gara-gara mempromosikan sebotol miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis, 6 orang tim kreatif Holywings termasuk seorang yang menjabat Direktur, ditetapkan sebagai tersangka.
Ilustrasi minuman keras (miras) atau minuman beralkohol. Gara-gara mempromosikan sebotol miras gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis, 6 orang tim kreatif Holywings termasuk seorang yang menjabat Direktur, ditetapkan sebagai tersangka. /Foto: Pixabay/kaicho20/

SEPUTARTANGSEL.COM - Gara-gara promosi miras (minuman keras) gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria setiap hari Kamis, 6 karyawan Holywings ditetapkan sebagai tersangka.

Keenam orang ini seluruhnya adalah tim kreatif Holywings, termasuk seorang yang menjabat Direktur.

Polres Metro jakarta Selatan (Jaksel) menetapkan keenamnya sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan secara intensif sejak Kamis 23 Juni 2022.

Baca Juga: Enam Karyawan Holywings Ditetapkan Tersangka, Buntut Promosi Miras Gratis untuk Muhammad dan Maria

Keenam tersangka seluruhnya adalah dari tim kreatif yang terdiri atas divisi kampanye, production house, desain grafis dan media sosial.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto dalam jumpa pers Jumat, 24 Juni 2022 mengungkapkan peran keenam karyawan Holywings yang telah ditetapkan sebagai tersangka tersebut.

"EJD laki laki 27 tahun ini selaku Direktur Kreatif HW. Jadi ini jabatan tertinggi beliau sebagai direksi di situ. Perannya adalah mengawasi empat divisi, yaitu Divisi Kampanye, Divisi Production House, Divisi Grafik Designer, dan Divisi Sosial Media," urai Kombes Budhi Herdi Susianto.

Baca Juga: Holywings Indonesia Resmi Dilaporkan Buntut Promo Alkohol Pakai Nama Muhammad dan Maria

Sebelumnya, dalam pernyataan permintaan maaf melalui akun Instagram @holywingsindonesia, Kamis 23 Juni 2022, manajemen menyalahkan tim promosi yang disebutnya melakukan promosi tanpa persetujuan manajemen.

Budi mengungkapkan, para tersangka dijerat dengan Pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan juga Pasal 156 atau Pasal 156 A KUHP.

Kemudian, Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE.

"Ancaman hukuman paling tinggi 10 tahun penjara," jelasnya.

Baca Juga: Holywings Unggah Promo Minuman Alkohol Pakai Nama Muhammad, Fahira Idris: Minta Maaf Tidak Akan Cukup

Hingga saat ini, setidaknya ada 3 pihak yang melaporkan Holywings ke polisi sebagai buntut unggahan yang dinilai sebagai penistaan agama itu.

Para pelapor adalah Sunan Kalijaga dan tim Himpunan Advokat Muda Indonesia, Sapma PP serta KNPI.

Sementara GP Ansor dilaporkan mengancam akan konvoi ke outlet-outlet Holywings di seluruh Indonesia.

Sebagaimana diberitakan, jaringan bar dan club Holywings dikecam publik usai memposting unggahan promosi yang nyeleneh.

Baca Juga: PPKM Level 1 Sudah Longgar Masih Dilanggar, Holywings dan Marabunta Cafe Dilarang Buka Sebulan

Dalam unggahan yang telah dihapus, Holywings menjanjikan sebotol minuman beralkohol gratis bagi pemilik nama Muhammad dan Maria.

Pemilik nama Muhammad dan Maria, dibuktikan dengan menunjukkan kartu identitas, bakal mendapat masing-masing sebotol minuman beralkohol setiap hari Kamis.

Unggahan itu pun viral, namun disertai kecaman keras ditujukan ke Holywings.

Sebagaimana semua orang tahu, kedua nama itu adalah figur-figur mulia di dalam agama Islam maupun Kristen.

Baca Juga: Hotman Paris Punya Firasat Bakal Panjang Umur Sampai 124 Tahun

Sebagaimana diketahui, Holywings adalah brand bisnis yang terdiri dari beragam sektor usaha makanan dan minuman.

Holywings memiliki bisnis bar, club, dan restoran di puluhan lokasi di seluruh Indonesia.

Holywings berdiri sejak tahun 2014, didirikan oleh PT Aneka Bintang Gading.

Ada setidaknya dua nama selebritis yang diketahui memiliki saham di Holywings, yakni Hotman Paris Hutapea dan Nikita Mirzani.***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

x