Menteri Perdagangan Izinkan Peningkatan Jumlah Impor Miras, Begini Kata Ketua MUI Cholil Nafis

- 9 November 2021, 08:39 WIB
Ketua MUI Cholil Nafis angkat suara terkait Peraturan Menteri Perdagangan yang izinkan peningkatkan volume jumlah impor minuman keras
Ketua MUI Cholil Nafis angkat suara terkait Peraturan Menteri Perdagangan yang izinkan peningkatkan volume jumlah impor minuman keras /Foto: Instagram/@cholilnafis/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Muhammad Cholil Nafis angkat suara terkait wacana peningkatan jumlah impor minuman keras (miras).

Cholil Nafis menilai, peningkatan jumlah impor miras justru merugikan anak bangsa dan pendapatan negara yang diungkapkan melalui halaman resmi MUI pada Sabtu, 6 November 2021.
 
Peningkatan jumlah impor miras yang dikritik Cholil Nafis tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 Tahun 2021.
 
 
Aturan tersebut membahas terkait izin impor Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dengan batas maksimal 1.000 ml menjadi sebanyak 2.250 ml atau 3 botol dengan volume masing-masing 750 ml.
 
Cholil Nafis mengatakan, Permendag tersebut merugikan karena kita harus menjaga anak bangsa dari bahaya miras.
 
Selain itu, Cholil Nafis menilai bahwa peningkatan jumlah impor miras tersebut hanya menguntungkan wisatawan asing.
 
“Permendag mengenai impor minuman alkohol (Minol) yang disahkan tersebut cenderung memihak kepentingan wisatawan asing, serta merugikan anak bangsa dan pendapatan negara,” kata Cholil Nafis.
 
 
Cholil Nafis berpendapat bahwa ketetapan sebelumnya, yaitu Permendag Nomor 20 Tahun 2014 sejalan dengan kebijakan Menteri Keuangan yang memberikan pembebasan bea masuk, cukai, dan pajak impor hanya untuk 1 liter MMEA.
 
Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Cendekia Amanah tersebut mengatakan bahwa pada akhirnya masyarakat, maupun wisatawan asing akan terbiasa ketika melakukan perjalanan ke luar negeri membawa miras dengan jumlah lebih banyak.
 
Karena itu, Cholil Nafis meminta Menteri Perdagangan (Mendag) untuk membatalkan peraturan tersebut.
 
Bahkan dirinya meminta untuk segera membahas dan menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang miras.
 
 
“Kami berharap Permendag ini dibatalkan, demi menjaga moral dan akal sehat anak bangsa juga kerugian negara," ungkap Cholil Nafis.
 
"Di samping itu, pembahasan RUU minuman keras/ beralkohol segera dibahas dan dituntaskan," sambung Cholil Nafis.***

Editor: Harumbi Prastya Hidayahningrum


Tags

Terkait

Terkini

x