SEPUTARTANGSEL.COM- Beredar surat penetapan tersangka Nikita Mirzani oleh Polres Serang Kota pada Jumat, 18 Juni 2022.
Menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya, artis Nikita Mirzani justru mengaku bingung.
Pasalnya surat penetapan tersangka yang beredar luas ditetapkan tanggal 13 Juni 2022.
Baca Juga: Emosi Nikita Mirzani Rumahnya Kerap Diintai Orang Tak Dikenal, Terbaru Ada Tiga Orang
"Saya juga menerima surat tertanggal 13 Juni 2022 yang saya terima pada 10 Juni 2022 statusnya sebagai saksi. Jadi mana yang benar saya gak tahu, silakan tanya ke Polres Serang," sanggah Nikita Mirzani.
"Masak ada dua surat tanggalnya sama tapi beda statusnya, mana asli mana yang palsu," lanjut Nikita Mirzani.
Menanggapi beredarnya surat penetapan tersangka tersebut Plt Wakapolres Serang Kota AKBP Wahyu Imam mengatakan bahwa pihaknya belum menetapkan Nikita Mirzani sebagai tersangka.
"Kami memonitor dokumen di media sosial tentang status NM sebagai tersangka. Maka kami jawab bahwa NM belum kami tetapkan sebagai tersangka, sesuai pres con pada Rabu, 15 Juni 22," kata Wahyu Imam diunggah di akun TikTok Nikita Mirzani pada Sabtu, 18 Juni 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka? Nyai Beri Klarifikasi