Dirjen Daglu Kemendag Tersangka Suap Ekspor Minyak Goreng, Said Didu: Sulit Dipahami Ini Permainan Dirjen

- 20 April 2022, 10:53 WIB
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi ditetapkannya Ditjendaglu Kemendag sebagai tersangka suap izin ekspor minyak goreng.
Mantan Sekretaris BUMN, Muhammad Said Didu menanggapi ditetapkannya Ditjendaglu Kemendag sebagai tersangka suap izin ekspor minyak goreng. /Tangkapan layar/kanal YouTube ILC/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Sekretaris Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Muhammad Said Didu ikut buka suara terkait ditetapkannya Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka suap izin ekspor crude palm oil (CPO).

Menurut Said Didu, permainan Kemendag beberapa waktu lalu sungguh cantik.

Said Didu mengungkapkan ketika itu pejabat menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri.

Baca Juga: Kasus Izin Ekspor Minyak Goreng, Jampidsus Kejaksaan Agung Mulai Dalami Kerugian Negara

Bahkan, Said Didu mengatakan ibu-ibu di dalam negeri turut dituding menimbun minyak goreng akibat langkanya bahan tersebut dalam beberapa waktu belakangan ini.

Hal itu diungkapkan oleh Said Didu melalui cuitan di akun Twitter @msaid_didu pada Rabu, 20 April 2022.

"Permainan @kemendag saat itu cantik sekali. Pejabat menuduh ada penimbunan minyak goreng di dalam negeri termasuk penimbunan oleh ibu2 yg ditangani Ditjendaglu," tulis Said Didu.

Lebih lanjut, Said Didu menyampaikan ternyata kelangkaan minyak goreng di Indonesia dimainkan melalui kuota ekspor yang ditangani oleh Ditjen Daglu Kemendag.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

Kendati demikian, Said Didu tidak percaya bahwa permainan terkait ekspor minyak goreng yang menyebabkan kelangkaan di dalam negeri hanya dilakukan oleh seorang dirjen.

"Ternyata mereka main di kuotas ekspor yg ditangani Ditjendaglu. Sulit dipahami bhw ini hanya permainan Dirjen," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dugaan suap izin ekspor atau minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung itu terdiri atas seorang Dirjen Daglu Kemendag dan 3 orang pihak swasta dari bisnis besar minyak goreng.

Baca Juga: Dirjen Daglu Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana Disebut sebagai Anak Buah AHY, Begini Faktanya

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 mengungkapkan, Pejabat Kemendag yang menjadi tersangka adalah Dirjen Daglu Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Dalam perkara ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x