Melalui tax ratio, akan tergambar seberapa besar pajak yang dapat dihimpun pemerintah dari kegiatan ekonomi yang terjadi di negaranya.
Nilai tax rasio menjadi cara dunia mengukur kondisi perpajakan di suatu negara.
"Tax ratio kita sekarang hanya sekitar 8%, artinya prosentase utang terhadap PDB harusnya hanya sekitar 25% (8/20 x 60%). Mari kita jujur," ungkap Said Didu.
Said Didu meminta Luhut untuk jujur, karena saat ini nilai tax ratio Indonesia hanya sekitar 8 persen.
Kemudian kata Said Didu, dengan nilai tax ratio yang mencapai 8 persen, artinya prosentase utang terhadap PDB seharusnya hanya sktr 25 persen.
Namun kini, nilai utang luar negeri Indonesia mencapai Rp 7.000 Triliun atau 41 persen dari nilai PDB.
Sebagai informasi bahwa sesuai dengan aturan UU No 17/2003 tentang Keuangan Negara memperbolehkan Indonesia berhutang sebesar 60 persen terhadap PDB. Namun, menurut Said Didu, nilai ini harus mempertimbangkan nilai tax ratio.
Sebelumnya, Luhut mengklaim bahwa sejumlah indikator ekonomi tanah kian membaik pasca pandemi Covid-19, yakni dari nilai pertumbuhan ekonomi yang meningkat.***