Dan tiga orang lainnya adalah Master Parulian Tumanggor selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Stanley MA selaku Senior Manager Corporate Affairs PT Pelita Agung Agrindustri atau Permata Hijau Group, dan Picare Tagore Sitanggang selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.
"Makanya kita tetapkan tersangka, hari ini kita tahan, artinya kita sangat memerlukan kecepatan," ungkapnya.
Selain itu, perbuatan tersangka kasus suap izin ekspor minyak goreng telah melanggar tiga ketentuan, yakni Pasal 54 Ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e, dan f Undang-Undang tentang Perdagangan.
Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 jo Nomor 170 Tahun 2022 tentang domestic market obligation (DMO) dan domestic price obligation (DPO).
Baca Juga: Anggota DPR Mufti Anam Minta Pemerintah Untuk Tegas dan Memonitor Kebijakan Minyak Goreng
Serta Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, jo Bab II huruf C angka4 huruf c Peraturan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang petunjuk teksnis pelaksanaan kebijakan dan pengaturan ekspor CPO, RDB Palm Oil, dan UCO.
Para tersangka yang terjerat dalam kasus suap tersebut juga akan dijerat sebagaimana yang ada di dalam pasal 2 dan pasal 3 dalam Undang-Undang mengenai Pemberantasan Korupsi.***