SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengumumkan, Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag), Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka kasus suap ekspor minyak goreng.
Dirjen Perdagangan LN Kementerian Perdagangan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan melakukan suap ekspor minyak goreng, Selasa 19 April 2022.
Indrasari Wisnu Wardhana memberikan izin atau persetujuan ekspor crude palm oil atau CPO (bahan utama minyak goreng) kepada PT Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Ultimas Nabati Asahan, dan PT Musim Mas. Hal ini disebut-sebut menjadi penyebab langkanya minyak goreng di Indonesia.
Managing Director Political Economy and Policy Studies (PEPS), Anthony Budiawan menanggapi kasus suap ekspor minyak goreng di atas.
Menurutnya, Kejaksaan Agung juga harus mengusut tuntas pemberian izin impor untuk semua komoditas.
"Kejagung juga wajib mengsut tuntas pemberian izin impor untuk semua komoditas gula, bawang putih, kedelai, gandum dan lainnya," ujar Anthony Budiawan sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari Twitter @AnthonyBudiawan, Selasa 19 April 2022.
Masih menurut Anthony Budiawan, izin impor ini melibatkan dana puluhan triliun rupiah. Mafia ekspor dan impor berperan di dalamnya.