SEPUTARTANGSEL.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal (Dirjen) Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Indrasari Wisnu Wardhana sebagai tersangka.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) atau minyak goreng.
Sebagai Informasi, Indrasari Wisnu Wardhana menjabat sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri (Perdaglu) Kemendag sejak 20 Desember 2021.
Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantik Indrasari Wisnu Wardhana dari Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi menjadi Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri.
Diketahui, harta kekayaan Indrasari Wisnu Wardhana mencapai Rp4.487.912.637 (Rp4,4 miliar) hal itu dikutip SeputarTangsel.Com dari laman elhkpn.kpk.go.id pada 19 April 2022.
Harta kekayaan Indrasari terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp3,35 miliar. Tiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.
Baca Juga: Bawaslu Tetapkan Susunan Koordinator dan Wakil Divisi Periode 2022-2027
Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp10,5 juta. Kemudian, mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp435 juta. Satu unit motor dan mobil milik Indrasari jika ditotal senilai Rp445 juta.