Dirjen Kemendag Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Minyak Goreng, Refly Harun Singgung Pendukung Jokowi

- 19 April 2022, 18:53 WIB
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun soroti ditetapkannya Dirjen Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng
Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun soroti ditetapkannya Dirjen Kemendag sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng /Tangkap layar kanal YouTube Refly Harun/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun soroti penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

Selain Dirjen Daglu Kemendag, ada tiga orang lainnya dari pihak swasta yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Para tersangka diduga telah melanggar Pasal 54 ayat (1) huruf a dan ayat (2) huruf a, b, e dan f Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

Selain itu, keempat tersangka juga diduga melanggar Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 129 Tahun 2022 juncto Nomor 170 Tahun 2022 tentang Penetapan Jumlah untuk Distribusi Kebutuhan Dalam Negeri (Dometic Market Obligation) dan Ketentuan Bab II Huruf A angka (1) huruf b, juncto Bab II huruf C angka 4 huruf c Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Nomor 02/DAGLU/PER/1/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kebijakan dan Pengaturan Ekspor CPO, RDB Palm Olein dan UCO.

Menanggapi hal ini, Refly Harun mengatakan bahwa radikal dalam kekuasaan adalah orang yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana korupsi.

"Radikal dalam kekuasaan itu adalah orang yang menggunakan kekuasaan untuk melakukan tindak pidana korupsi. Ada azas praduga tidak bersalah, ya sama, yang ditangkap semua itu azas praduga tidak bersalah," kata Refly Harun.

Baca Juga: Kemensos Ajak Masyarakat Ikut Awasi Penyaluran BLT Minyak Goreng, Begini Caranya

Halaman:

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x