Kasus Suap Ekspor Minyak Goreng, Jampidsus Kejaksaan Agung Mulai Dalami Kerugian Negara

- 20 April 2022, 09:49 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mendalami kerugian negara terkait kasus izin ekspor minyak goreng
Jaksa Agung ST Burhanuddin akan mendalami kerugian negara terkait kasus izin ekspor minyak goreng /Dok. kejaksaan.go.id

SEPUTARTANGSEL.COM - Tekait kasus dugaan suap terkait izin ekspor minyak goreng periode 2021-2022, tim Jampidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami total kerugian yang dialami oleh negara.

Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, terkait kasus suap izin ekspor minyak goreng, yang membuat timnya melakukan pendalaman kasus untuk mengetahui potensi dugaan tindakan gratifikasi.

"Perhitungan kami, sedang dilaksanakan. Kemudian kalau itu ada gratifikasi pasti akan didalami," kata Bahanuddin dilansir SeputarTangsel.Com dari pmjnews pada Rabu, 20 April 2022.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

Dalam kasus terkait suap izin ekspor minyak goreng, Burhanuddin telah memastikan akan segera menangani perkara tersebut secara cepat dengan mencari adanya dugaan pelanggaran melawan hukum dalam praktik izin ekspor minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO).

"Jadi UU untuk sarana melawan hukum saja. Kami akan segera dalami ini, kami akan minta pada Dirdik Jampidsus harus segera, kita mungkin tidak hal-hal biasa," katanya.

"Kita akan lakukan penanganan ini yang luar biasa, karena memerlukan kecepatan," lanjutnya.

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menetapkan empat tersangka yang menerima suap terkait kasus izin ekspor minyak goreng, salah satunya adalah Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Indrasari Wisnu Wardhana.

Baca Juga: Septia Siregar, Istri Putra Siregar Bagi-bagi Minyak Goreng di Jalanan: Lanjutkan Amanah Suami

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x