Kejagung Tetapkan Dirjen Kemendag Tersangka Korupsi Minyak Sawit Penyebab Langkanya Minyak Goreng

- 19 April 2022, 17:52 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Jaksa Agung ST Burhanuddin. /Antara/Nova Wahyudi/hp./

SEPUTARTANGSEL.COM - Rasa penasaran masyarakat atas kelangkaan dan disusul tingginya harga minyak goreng terjawab sudah.

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 4 orang tersangka dugaan korupsi crude palm oil (CPO) atau minyak sawit yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.

Anehnya lagi, situasi ini disusul kemudian dengan tingginya harga minyak goreng saat barangnya tiba-tiba melimpah di pasaran.

Baca Juga: Septia Siregar, Istri Putra Siregar Bagi-bagi Minyak Goreng di Jalanan: Lanjutkan Amanah Suami

Keempat tersangka yang ditetapkan oleh Kejagung itu terdiri atas seorang Direktur Jenderal di Kementerian Perdagangan dan 3 orang pihak swasta dari bisnis besar minyak goreng.

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin kepada wartawan, Selasa, 19 April 2022 mengungkapkan, Pejabat Kemendag yang menjadi tersangka adalah Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW).

"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan," kata Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Baca Juga: Anggota DPR Mufti Anam Minta Pemerintah Untuk Tegas dan Memonitor Kebijakan Minyak Goreng

Dalam perkara ini, Indrasari Wisnu Wardhana diduga menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x