Ferdinand Hutahaean Divonis 5 Bulan Penjara, Refly Harun Bandingkan dengan Habib Rizieq: Ironi Penegakan Hukum

- 20 April 2022, 09:32 WIB
Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara, sementara Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus serupa yaitu ujaran kebencian.
Ferdinand Hutahaean divonis 5 bulan penjara, sementara Habib Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dalam kasus serupa yaitu ujaran kebencian. /Kolase Foto: Twitter/@FerdinandHaean3 dan Antara/Fauzan

SEPUTARTANGSEL.COM - Terdakwa kasus ujaran kebencian, Ferdinand Hutahaean resmi divonis 5 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa, 19 April 2022.

Ferdinand Hutahaean dinyatakan bersalah dalam kasus ujaran kebencian atas cuitannya yang menyebut 'Allahmu Lemah' beberapa waktu lalu.

Vonis 5 bulan penjara terhadap Ferdinand Hutahaean itu turut ditanggapi oleh Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun.

Baca Juga: Beredar Video Puan Maharani Bagikan Kaos Munculkan Kerumunan, Netizen Bandingkan dengan Kasus Habib Rizieq

Refly Harun membandingkan vonis yang dijatuhkan kepada Ferdinand Hutahaean dengan yang dijatuhkan kepada mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh advokat itu dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube Refly Harun pada Selasa, 19 April 2022.

"Kita harus mengurut dada bagaimana hukum ditegakkan. Dakwaannya sama, intensinya beda sekali. Habib Rizieq itu mengatakan kondisi kesehatannya sehat, baik-baik saja dianggap memunculkan keonaran," kata Refly Harun.

"Nggak jelas keonarannya apa, jauh gradasinya dibandingkan keonaran yang disebabkan Ferdinand Hutahaean. Tapi apa yang terjadi? Divonis 4 tahun penjara, dan kemudian dikurangi hukumannya 2 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Dipenjara, Gus Umar Sebut Anies Baswedan Kehilangan Sementara Satu Penggemarnya

Refly Harun mengatakan ironi terhadap penegakan hukum di Indonesia. Dia mengungkapkan Habib Rizieq dipenjara gara-gara kasus berita bohong karena menyebut dirinya sehat di RS Ummi Bogor.

Padahal, advokat itu menjelaskan pernyataan sehat dari Habib Rizieq sifatnya subyektif dan tak ada unsur menyakiti orang lain.

Sementara, cuitan Ferdinand Hutahaean soal 'Allahmu Lemah' terlihat ada unsur penghinaan dan menyakiti orang lain.

Baca Juga: Akui Mualaf, Ferdinand Hutahaean Dibela Menag Yaqut, Said Didu: Sepertinya Tak Terkait Agama yang Dianut

"Anda bisa bayangkan bagaimana ironi penegakan hukum. Bandingkanlah Habib Rizieq mengatakan saya sehat-sehat saja, terima kasih RS Ummi begini..., ini 'Allahmu Lemah Allahku Kuat', coba bandingkan, kita bandingkan," ucapnya.

"Kalau mengatakan sehat, subyektif karena diri sendiri yang tahu, tak ada unsur penghinaan di sini, tidak ada unsur untuk menyakiti orang lain. Kalau di sini (Ferdinand Hutahaean) terlihat, tapi cuma dituntut 7 bulan dengan vonis 5 bulan," imbuhnya.***

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

x