Ferdinand Hutahaean Resmi Tersangka dan Ditahan, Roy Suryo Tawari Perawatan di RS Jiwa: Bila Mendadak Alami GJ

- 11 Januari 2022, 05:55 WIB
Roy Suryo menanggapi penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Roy Suryo menanggapi penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri. /Instagram/@krmtroysryo2/

SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA pada Senin, 10 Januari 2022 malam.

Penetapan Ferdinand Hutahaean itu ditetapkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama hampir 13 jam sebagai saksi terlapor.

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean juga ditahan tahap pertama selama 20 hari ke depan sejak Senin malam.

Baca Juga: Ferdinand Hutahaean Ngaku Sakit Saat Ngetwit, Roy Suryo Tawarkan RSK Gratis: untuk Diperiksa Lebih Netral

Ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri turut ditanggapi oleh Pakar Telematika, Roy Suryo.

Roy Suryo mengaku bersyukur usai mendapatkan kabar penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.

Hal itu diungkapkan oleh Roy Suryo melalui cuitan di akun Twitter @KMRTRoySuryo2 pada Senin, 10 Januari 2022 malam.

"Alhamdulillah, Setelah sempat beredar Info2 dlm Link Berita, menjelang Tengah malam tadi BrigJend Pol Ahmad Ramadhan memastikan FH akhirnya Ditahan 20 hari kedepan," tulis Roy Suryo.

Baca Juga: Bantah Klarifikasi Ferdinand Hutahaean, Roy Suryo: Kalau Sudah Menulis, Itu Memang Niat Tuk Komunikasi Publik

Halaman:

Editor: Asep Saripudin


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x