SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang bermuatan SARA pada Senin, 10 Januari 2022 malam.
Penetapan Ferdinand Hutahaean itu ditetapkan usai yang bersangkutan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri selama hampir 13 jam sebagai saksi terlapor.
Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, Ferdinand Hutahaean juga ditahan tahap pertama selama 20 hari ke depan sejak Senin malam.
Ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri turut ditanggapi oleh Pakar Telematika, Roy Suryo.
Roy Suryo mengaku bersyukur usai mendapatkan kabar penetapan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri.
Hal itu diungkapkan oleh Roy Suryo melalui cuitan di akun Twitter @KMRTRoySuryo2 pada Senin, 10 Januari 2022 malam.
"Alhamdulillah, Setelah sempat beredar Info2 dlm Link Berita, menjelang Tengah malam tadi BrigJend Pol Ahmad Ramadhan memastikan FH akhirnya Ditahan 20 hari kedepan," tulis Roy Suryo.