SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Politisi Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi diterapkan sebagai tersangka kasus dugaan ujaran kebencian bermuatan SARA.
Tak hanya menjadi tersangka, Ferdinand Hutahaean juga secara resmi menjadi tahanan tahap pertama selama 20 hari sejak ditetapkan pada Senin, 10 Januari 2022.
Ferdinand Hutahaean ditetapkan menjadi tersangka ujaran kebencian bermuatan SARA dan ditahan usai ditemukannya dua alat bukti saat menjalani pemeriksaan lebih dari 13 jam di Bareskrim Polri sejak Senin pagi.
Kabar ditetapkannya Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka dan ditahan itu disampaikan oleh Karo Penmas Humas Mabes Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dalam keterangan persnya di Jakarta pada Senin, 10 Januari 2022 malam.
"Penyidik menaikkan status FH dari saksi menjadi tersangka," kata Ramadhan.
Ramadhan mengatakan Ferdinand Hutahaen terjerat Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 UU ITE.
Sebelumnya, Ferdinand Hutahaean membuat gaduh jagat media sosial usai mencuitkan pernyataan kontroversial di akun Twitter @FerdinandHaean3 pada 4 Januari 2022.