"Saat ini penerimaan negara dari ekspor sawit bisa mencapai 60 % nilai ekspor, 25 % diantaranya masuk ke BPDPKS. Kenapa dana sebesar itu tdk digunakan utk subsidi minyak goreng ?," katanya.
Said Didu menyindir hutang negara yang mencapai Rp7000 Triliun. Kemudian dia mengaitkan pendapatan ekspor CPO untuk membayar utang negara.
Baca Juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit
"Atau kenaikan tsb terpaksa harus digunakan utk bayar utang ? Utang sdh menyiksa rakyat ?," ujarnya.
Sebagai informasi, selain Dirjen Perdagangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan terdapat tiga tersangka kasus suap minyak goreng dari pihak swasta, yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***