SEPUTARTANGSEL.COM - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu Kemendag) yaitu Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka korupsi.
Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap izin ekspor sawit crude palm oil (CPO) yang menyebabkan kelangkaan minyak goreng.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan IWW sebagai tersangka karena telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.
Baca Juga: Anak Buahnya Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit, Mendag Lutfi Janji Beri Informasi
"Tersangka ditetapkan empat orang. Pertama, pejabat eselon 1 pada Kementerian Perdagangan bernama IWW (yaitu) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan,” kata Burhanuddin, yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada 19 April 2022.
Selain IWW, tiga tersangka lain yang ditetapkan oleh Kejagung yaitu Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group Stanley M. A. (SMA), Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia Master Parulian Tumanggor (MPT), serta General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas Picare Togar Sitanggang (PT).
"Ketiga tersangka tersebut telah berkomunikasi secara intens dengan tersangka IWW," tambah Burhanuddin.
Baca Juga: Polisi Kirim Surat Panggilan ke Chandrika Chika Terkait Kasus Putra Siregar dan Rico Valentino
Hasil komunikasi oleh keempat tersangka tersebut adalah terkait persetujuan ekspor CPO untuk perusahaan Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, dan PT Musim Mas.