SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Staf khusus Kementerian ESDM Muhammad Said Didu mengkritisi pemberitaan tentang penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Said Didu mengatakan penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka penyuapan praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha.
Said Didu menjelaskan bahwa proses ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng berpotensi menimbulkan penyuapan yang merupakan kesepakatan penguasa dan pengusaha.
"Terungkapnya ekspor CPO dan produk turunannya atas izin Dirjendaglu yang tidak memenuhi ketentuan adalah praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha," kata Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu 20 April 2022.
Menurut Said Didu, Dirjen Perdagangan yang tertangkap hanyalah petugas dari praktik oligarki.
"Sebagai mantan birokrat lebih 30 tahun, saya yakin bhw Dirjadaglu hanya pelaksana "tugas" praktek oligarki," ungkapnya.
Menurut Said Didu, terdapat pendapatan negara yang bernilai besar dari ekspor CPO, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk subsidi minyak goreng.