SEPUTARTANGSEL.COM - Mantan Staf khusus Kementerian ESDM Muhammad Said Didu mengkritisi pemberitaan tentang penetapan tersangka mafia minyak goreng oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Said Didu mengatakan penetapan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Daglu Kemendag) berinisial IWW sebagai tersangka penyuapan praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha.
Said Didu menjelaskan bahwa proses ekspor crude palm oil atau CPO atau minyak goreng berpotensi menimbulkan penyuapan yang merupakan kesepakatan penguasa dan pengusaha.
"Terungkapnya ekspor CPO dan produk turunannya atas izin Dirjendaglu yang tidak memenuhi ketentuan adalah praktek kongkalikong antara penguasa dan pengusaha," kata Said Didu dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @msaid_didu pada Rabu 20 April 2022.
Menurut Said Didu, Dirjen Perdagangan yang tertangkap hanyalah petugas dari praktik oligarki.
"Sebagai mantan birokrat lebih 30 tahun, saya yakin bhw Dirjadaglu hanya pelaksana "tugas" praktek oligarki," ungkapnya.
Menurut Said Didu, terdapat pendapatan negara yang bernilai besar dari ekspor CPO, yang seharusnya bisa dimanfaatkan untuk subsidi minyak goreng.
"Saat ini penerimaan negara dari ekspor sawit bisa mencapai 60 % nilai ekspor, 25 % diantaranya masuk ke BPDPKS. Kenapa dana sebesar itu tdk digunakan utk subsidi minyak goreng ?," katanya.
Said Didu menyindir hutang negara yang mencapai Rp7000 Triliun. Kemudian dia mengaitkan pendapatan ekspor CPO untuk membayar utang negara.
Baca Juga: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag Ditetapkan Jadi Tersangka Suap Izin Ekspor Sawit
"Atau kenaikan tsb terpaksa harus digunakan utk bayar utang ? Utang sdh menyiksa rakyat ?," ujarnya.
Sebagai informasi, selain Dirjen Perdagangan, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan terdapat tiga tersangka kasus suap minyak goreng dari pihak swasta, yaitu MPT selaku Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, SMA selaku Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG), dan PT selaku General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas.***