Amerika Serikat Soroti Penembakan 6 Laskar FPI, Refly Harun Diduga Sindir Menko Polhukam Mahfud MD

- 16 April 2022, 17:07 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD diduga disinggung Refly Harun terkait pembubaran FPI
Menko Polhukam Mahfud MD diduga disinggung Refly Harun terkait pembubaran FPI /Foto: Tangkap layar YouTube Kemenko Polhukam RI /

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Departemen Luar Negeri Amerika Serikat (AS) soroti kasus penembakan 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) melalui Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara.

Laporan tersebut diklaim Amerika Serikat sebagai catatan faktual dan objektif tentang status HAM di seluruh dunia pada tahun 2021 yang mencakup 198 negara dan wilayah.

Laporan HAM Amerika Serikat itu diambil dari hasil laporan KontraS yang menemukan adanya 16 kematian yang diduga sebagai akibat penganiayaan aparat keamanan pada Juni 2020 hingga Mei 2021.

Baca Juga: Ade Armando dan Novel Baswedan Ramai Dibandingkan Netizen, Refly Harun Singgung Penembakan 6 Laskar FPI

Menanggapi hal ini, Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun mengatakan apa yang dilakukan terhadap 6 laskar FPI memang merupakan pelanggaran HAM.

Selain itu, Refly Harun diduga menyindir Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam pembubaran FPI.

Dalam pernyataannya, Refly Harun menyayangkan sikap Mahfud MD itu. 

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Segera Bertugas Kembali

Terlebih menurut Refly Harun, Mahfud MD adalah seorang profesor di bidang hukum tata negara.

"Kemudian FPI dibubarkan, dilarang tanpa kejelasan apa kesalahannya. Dan sayangnya yang menginisiasi itu adalah seorang profesor di bidang hukum tata negara," kata Refly Harun.

"Jadi, janganlah  ketidak sukaan kepada suatu kaum membuat kamu tidak objektif," tambahnya.

Refly Harun menilai, hal ini menunjukkan bahwa antara institusi pemerintahan tidak kompak karena pernyataan yang berbeda.

Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Boleh Ajukan Banding

"Nah ini antara institusi pemerintahan nggak kompak. Satu mengatakan karena dia (FPI) tidak terdaftar, satu mengatakan dia melakukan pelanggaran-pelanggaran ketertiban umum dan sebagainya," ucapnya, dikutip SeputarTangsel.Com dari kanal YouTube Refly Harun pada Sabtu, 16 April 2022.

Menurut Refly Harun, kedua hal tersebut merupakan hal yang tidak bisa dijadikan sebagai alasan.

Refly Harun menjelaskan, tidak terdaftar bukanlah alasan untuk membubarkan organisasi karena tidak semua organisasi mendaftarkan diri.

Lebih lanjut, terkait alasan pelanggaran ketertiban umum, kata Refly Harun hal tersebut harus dijelaskan secara spesifik.

Baca Juga: Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana

"Nggak boleh berasumsi dalam membuat sebuah keputusan, makanya saya katakan tidak ada due process of law, maka sebenarnya itu kesewenang-wenangan," tuturnya.

Mantan Ketua Tim Anti Mafia Mahkamah Konstitusi itu mengatakan, banyak pihak seperti Socrates yang dianggap tidak percaya demokrasi dan dihukum mati oleh rezim yang percaya demokrasi.

Padahal menurut Refly Harun, di dalam demokrasi, perbedaan pendapat harus dihargai.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini