SEPUTARTANGSEL.COM - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah divonis bebas dalam perkara penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek Km 50.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memutuskan kedua polisi terdakwa unlawful killing tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Kedua anggota polisi tersebut tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Boleh Ajukan Banding
Merespons putusan bebas tersebut, Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas kedinasan kepada kedua anggotanya itu.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 21 Maret 2022.
Menurut Zulpan, penugasan kembali kepada kedua anggota Polri ini akan diberikan, menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah akan melakukan kasasi atau tidak terhadap perkara ini.
"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro, khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," tukasnya.