La Nyalla membandingkan data yang disebutkan Perusahaan Evello dan data Luhut jauh berbeda.
Anthony Budiawan mengatakan jika Luhut melakukan penyebaran kebohongan, maka berdasarkan UU ITE, Luhut terancam hukuman 6 tahun penjara.
"Luhut terancam pidana? Menurut UU ITE, penyebar berita bohong dapat dihukum penjara maksimal 6 tahun?" ujar Anthony.***