Gus Miftah Soroti Vonis Hukuman Mati Pemerkosa 13 Santriwati Herry Wirawan: Setiap Orang Bertanggung Jawab

- 5 April 2022, 10:04 WIB
Gus Miftah komentari vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati
Gus Miftah komentari vonis hukuman mati yang diberikan Pengadilan Tinggi Bandung kepada Herry Wirawan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati /Sumber: Facebook / Kajian Dakwah Islam/

 

SEPUTARTANGSEL.COM - Miftah Maulana Habiburrahman atau akrab disapa Gus Miftah ikut menyoroti vonis hukuman mati terhadap pelaku pemerkosaan 13 santriwati, Herry Wirawan oleh Pengadilan Tinggi Bandung.

Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan itu dibacakan pada Senin, 4 April 2022 usai Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menanggapi hal ini, Gus Miftah mengimbau agar setiap orang jangan macam-macam, jangan lengah, dan jangan nakal.

Baca Juga: Hidayat Nur Wahid Sesalkan Predator Seks Herry Wirawan Hanya Divonis Seumur Hidup dan Tak Dikebiri

Hal tersebut dituliskan Gus Miftah melalui akun media sosial pribadinya.

"Ojo neko-neko

Ojo leno

Ojo nakal (Jangan macam-macam, jangan lengah, jangan nakal)," kata Gus Miftah, dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Instagram @gusmiftah pada Selasa, 5 April 2022.

Menurut Pimpinan Pondok Pesantren Ora Aji Sleman itu, setiap orang akan bertanggung jawab atas setiap perbuatannya.

Baca Juga: Keluarga Korban Pemerkosaan Kecewa dengan Vonis Herry Wirawan, Kuasa Hukum: Ada yang Marah dan Nangis

Karena itu, Gus Miftah juga menyinggung falsafah Jawa 'becik ketitik olo ketoro' yang berarti bahwa setiap perbuatan baik dan buruk akan ketahuan.

"Kabeh kuwi ngunduh wohing pakarti

Becik ketitik olo ketoro, (Setiap orang akan bertanggung jawab atas perbuatannya. Perbuatan baik akan terbukti, yang jahat akan kelihatan)," ucapnya.

Gus Miftah menegaskan, perbuatan baik adalah bermanfaat bagi orang lain. Ia pun bertanya-tanya kapan dirinya menjadi orang baik.

Baca Juga: Komnas HAM ungkap Alasan Tolak Hukuman Mati dan Kebiri Kimia Herry Wirawan, Choirul Anam: Tidak Sesuai

"Laku Utomo nguntungake wong liyo

Kapan aku dadi wong apik? (Amalan yang utama adalah bermanfaat bagi orang lain. Kapan aku jadi orang baik?)," tuturnya.

Sebelumnya, Herry Wirawan divonis hukuman mati karena dinilai telah terbukti bersalah sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3), dan (5) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Asep Mulyana melihat kejahatan yang dilakukan Herry Wirawan merupakan kejahatan serius sehingga pihaknya konsisten menuntut hukuman mati.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini