SEPUTARTANGSEL.COM - Kepolisian Daerah (Polda) Riau belum menahan Syafri Harto, Dekan Fisip Universitas Riau (UNRI) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap mahasiswi bimbingan skripsinya.
Penyidik Polda Riau pada Senin, 22 November 2021 memeriksa Syafri Harto selama lebih dari 10 jam.
Namun, pada Senin malam, tersangka tampak melenggang keluar Mapolda Riau.
Baca Juga: Dekan Fisip Jadi Tersangka Kasus Pelecehan Seksual Mahasiswi, Rektor UNRI Diperiksa Polda Riau
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Syafri Harto juga pernah diperiksa penyidik, bahkan dengan menggunakan lie detector.
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Haluan Riau, saat pemeriksaan itu, Polda Riau dibantu tim Laboratorium Forensik (Labfor) dari Mabes Polri.
Kemarin, polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap Syafri Harto dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Dia diperiksa di salah satu ruangan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dittahti) Polda Riau.
Dari informasi yang diperoleh, Syafri Harto menjalani pemeriksaan lebih dari 10 jam. Yakni, dimulai dari pukul 10.00 WIB hingga 20.30 WIB.