"Tapi saya menolak usulan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan UUDNRI 1945 pasal 22W ayat 1 dan 2, serta pasal 7," pungkas HNW.
Presidential Threshold merupakan ambang batas kursi partai yang bisa mencalonkan Presiden.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, PT adalah 20 persen. Itu artinya syarat pasangan presiden dan wakil presiden untuk maju menjadi calon harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politk yang memperoleh kursi minimal 20 persen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
PT 20% ini sudah beberapa kali digugat oleh tokoh nasional, seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo dan anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin dari Lampung.
Namun, sampai saat ini MK masih menolak semua gugatan yang masuk tentang PT 20%. ***