Gugat Presidential Threshold, Hidayat Nur Wahid Dukung Yusril dan La Nyalla

- 28 Maret 2022, 19:57 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung Yusril dan La Nyalla yang menajukan gugatan PT 20% ke MK.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung Yusril dan La Nyalla yang menajukan gugatan PT 20% ke MK. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

"Tapi saya menolak usulan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan UUDNRI 1945 pasal 22W ayat 1 dan 2, serta pasal 7," pungkas HNW.

Presidential Threshold merupakan ambang batas kursi partai yang bisa mencalonkan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, PT adalah 20 persen. Itu artinya syarat pasangan presiden dan wakil presiden untuk maju menjadi calon harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politk yang memperoleh kursi minimal 20 persen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Fahira Idris Mohon Doa Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen, Netizen Minta Tolak Mandatory Vaksin

PT 20% ini sudah beberapa kali digugat oleh tokoh nasional, seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo dan anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin dari Lampung.

Namun, sampai saat ini MK masih menolak semua gugatan yang masuk tentang PT 20%. ***

Halaman:

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah