SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.
Keduanya mengajukan gugatan uji materi pada tanggal 25 Maret 2022 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan meminta syarat Presidential Threshold (PT) untuk pemilihan presiden (pilpres) dihapuskan.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi gugatan presidential threshold yang diajukan Yusril dan La Nyalla.
Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya kepada Yusril dan La Nyalla di media sosial.
Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini beralasan, Presidential Threshold 20% bertentangan dengan UUD 1945.
"Saya dukung Yusril dan La Nyalla gugat Presidential Threshold 20% ke MK karena bertentangan dengan UUD 45," ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Senin 28 Maret 2022.
Meskipun demikian, dengan tegas HNW menyatakan tetap menolak usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Baca Juga: MS Kaban Ngaku Heran dengan Sikap Megawati: PDIP Sepertinya Anti Presidential Threshold 0 Persen