Hidayat Nur Wahid Sindir Mahfud MD Terkait Surat Rakor Pemunduran Pemilu: Amankan Keputusan Konstitusional

- 19 Maret 2022, 12:57 WIB
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Mahfud MD menolak wacana yang dapat menunda Pemilu 2024
Ketua MPR Hidayat Nur Wahid meminta Mahfud MD menolak wacana yang dapat menunda Pemilu 2024 / Dok. PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid meminta pemerintah amankan keputusan konstitusi yakni melaksanakan Pemilihan Umum (Pemilu) pada tanggal 14 Februari 2024.

Hidayat Nur wahid menyindir Menko Polhukam Mahfud MD agar dapat turut serta melaksanakan keputusan konstitusi yang disepakati antara KPU dan DPR, yakni tidak ada penundaan Pemilu.

Menurut Hidayat Nur Wahid, pemerintah seharusnya dapat menolak wacana-wacana penundaan Pemilu.

Baca Juga: Tanggapi Wacana Tunda Pemilu 2024, Mantan Deputi KSP: Justru Menjerumuskan Jokowi

Hal itu tidak sesuai dengan keputusan KPU, DPR RI dan pemerintah mengenai teknik pelaksanaan Pemilu yang sudah disepakati pada 24 Januari 2022.

Hasil konstitusi itu telah menutup pintu terwujudnya wacana penundaan Pemilu 2024.

"Prof @mohmahfudmd pada 24 Januari 2022 Pemerintah sepakat dengan KPU dan DPR, Pemilu diadakan pada 14 Februari 2024," kata Hidayat Nur Wahid dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 19 Maret 2022.

Menurut Hidayat, seharusnya Mahfud MD sebagai perwakilan pemerintah melaksanakan keputusan yang disepakati pada 24 januari 2022, untuk melaksanakan Pemilu pada 14 Januari 2024.

Baca Juga: Luhut Klaim Kantongi Aspirasi Rakyat Ingin Pemilu 2024 Ditunda, Roy Suryo: Bukan Hanya Politik, tapi Kejujuran

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x