Gugat Presidential Threshold, Hidayat Nur Wahid Dukung Yusril dan La Nyalla

- 28 Maret 2022, 19:57 WIB
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung Yusril dan La Nyalla yang menajukan gugatan PT 20% ke MK.
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid mendukung Yusril dan La Nyalla yang menajukan gugatan PT 20% ke MK. /Foto: Seputar Tangsel/Sugih Hartanto/

SEPUTARTANGSEL.COM - Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), Yusril Ihza Mahendra mendatangi Mahkamah Konstitusi bersama Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, La Nyalla Mahmud Mattalitti.

Keduanya mengajukan gugatan uji materi pada tanggal 25 Maret 2022 terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan meminta syarat Presidential Threshold (PT) untuk pemilihan presiden (pilpres) dihapuskan.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga merupakan Wakil Ketua MPR RI 2019-2024, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi gugatan presidential threshold yang diajukan Yusril dan La Nyalla.

Baca Juga: Ketua MK Akan Nikahi Adik Presiden Jokowi, Refly Harun Kaitkan Putusan MK tentang Presidential Threshold

Hidayat Nur Wahid menyatakan dukungannya kepada Yusril dan La Nyalla di media sosial. 

Wakil Ketua Majelis Syura PKS ini beralasan, Presidential Threshold 20% bertentangan dengan UUD 1945.

"Saya dukung Yusril dan La Nyalla gugat Presidential Threshold 20% ke MK karena bertentangan dengan UUD 45," ujar Hidayat Nur Wahid sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid, Senin 28 Maret 2022.

Meskipun demikian, dengan tegas HNW menyatakan tetap menolak usulan penundaan pemilu dan perpanjangan masa jabatan presiden.

Baca Juga: MS Kaban Ngaku Heran dengan Sikap Megawati: PDIP Sepertinya Anti Presidential Threshold 0 Persen

"Tapi saya menolak usulan penundaan pemilu atau perpanjangan masa jabatan Presiden karena bertentangan dengan UUDNRI 1945 pasal 22W ayat 1 dan 2, serta pasal 7," pungkas HNW.

Presidential Threshold merupakan ambang batas kursi partai yang bisa mencalonkan Presiden.

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017, PT adalah 20 persen. Itu artinya syarat pasangan presiden dan wakil presiden untuk maju menjadi calon harus didukung oleh partai politik atau gabungan partai politk yang memperoleh kursi minimal 20 persen di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Baca Juga: Fahira Idris Mohon Doa Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen, Netizen Minta Tolak Mandatory Vaksin

PT 20% ini sudah beberapa kali digugat oleh tokoh nasional, seperti mantan Panglima TNI Gatot Nurmatyo dan anggota DPD Fachrul Razi asal Aceh dan Bustami Zainudin dari Lampung.

Namun, sampai saat ini MK masih menolak semua gugatan yang masuk tentang PT 20%. ***

Editor: Sugih Hartanto


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah