Fahira Idris Mohon Doa Perjuangkan Presidential Threshold 0 Persen, Netizen Minta Tolak Mandatory Vaksin

- 12 Januari 2022, 09:09 WIB
Fahira Idris mohon doa perjuangkan PT 0 persen dan netizen berharap tolak mandatory vaksin juga
Fahira Idris mohon doa perjuangkan PT 0 persen dan netizen berharap tolak mandatory vaksin juga /Foto: Twitter @fahiraidris///

SEPUTARTANGSEL.COM - Anggota DPD RI, Fahira Idris bersama dua lainnya, Tamsil Linrung dan Edwin Pratama telah mengajukan gugatan judicial review berhubungan dengan batas pencalonan presiden atau Presidential Threshold (PT) 20 persen ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin,  27 Desember 2021.

Gugatan tersebut dimaksudkan Fahira Idris untuk mengembalikan demokrasi di Indonesia.

Gugatan yang memperjuangkan PT 0 persen sedang dalam proses di MK. Fahira Idris mengatakan, mereka bertiga akan menghadapi Sidang Panel MK yang akan diselenggarakan secara online pekan depan.

Baca Juga: Fahira Idris Cs Gugat PT 20 Persen ke MK, Dokter Eva: Kita Dukung Bersama, Insya Allah Rakyat Indonesia Menang

Untuk itu, Fahira Idris memohon doa kepada masyarakat Indonesia, agar PT 0 persen dapat berhasil.

"Mohon doanya, Senin depan (17 Januari 2022), babak perjuangan kami bertiga, untuk mengembalikan demokrasi ke pangkuan rakyat lewat uji materi penghapusan ambang batas pencalonan presiden 20 persen menjadi nol ke MK akan dimulai," ungkap Fahira Idris sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari aku Twitter @fahiraidris, Selasa 11 Januari 2022.

Dalam cuitan selanjutnya Fahira Idris menjelaskan, dia akan menghadap MK bersama dua rekannya Tamsil Linrung dari Sulawesi Selatan dan Edwin Pratama dari Riau serta akan didampingi oleh Kuasa Hukum, Dr. Ahmad Yani, SH. MK.

"Semoga upaya ini menjadi ihtiar kita bersama agar demokrasi kembali membumi di negeri ini," pungkas Fahira Idris.

Baca Juga: Fahira Idris: Anies Baswedan Dituding Pembohong Karena Hasil Survei Capres Bagus Terus

Perjuangan Fahira Idris mendapat dukungan netizen. Mereka benar-benar mendoakan, agar perjuangan PT 0 persen berhasil.

Halaman:

Editor: Dwi Novianto


Tags

Terkait

Terkini

x