Hidayat Nur Wahid Minta Syarat Vaksin Booster untuk Sholat Tarawih dan Mudik Dicabut: Agar Tak Diskriminatif

- 27 Maret 2022, 13:27 WIB
Hidayat Nur Wahid minta syarat vaksin booster untuk masyarakat diperbolehkan sholat tarawih dan mudik dicabut
Hidayat Nur Wahid minta syarat vaksin booster untuk masyarakat diperbolehkan sholat tarawih dan mudik dicabut /Dok. PKS/

SEPUTARTANGSEL.COM - Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid merespons pernyataan Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno yang mengizinkan konser musik kembali digelar.

Hal ini membuat Hidayat Nur Wahid meminta syarat vaksin booster agar masyarakat diperbolehkan sholat tarawih dan mudik lebaran dicabut.
 
Hal itu disampaikan Hidayat Nur Wahid melalui cuitan akun Twitter miliknya pada Minggu, 27 Maret 2022.
 
 
Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa konser musik bisa digelar tanpa ada syarat vaksin booster.
 
Politisi PKS itu mengatakan syarat digelarnya konser musik hanya melakukan protokol kesehatan (prokes) yang ketat dan vaksin lengkap.
 
"Bahkan Untuk Konser Musik Yang Biasanya Lama&Sangat Padat, Sudah Bisa Digelar Tanpa Ada Syarat Booster," kata Hidayat Nur Wahid yang dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @hnurwahid pada Minggu, 27 Maret 2022.
 
 
"Syaratnya Cuma ; Prokes Ketat dan Vaksin Lengkap," tambahnya.
 
Berdasarkan hal tersebut, Hidayat Nur Wahid menilai syarat vaksin booster agar masyarakat bisa melakukan sholat tarawih dan mudik lebaran harunya dicabut.
 
"Maka Mestinya Syarat Sudah Booster Untuk Sholat Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran, Dicabut," ungkapnya.
 
Selain itu, pencabutan syarat vaksin booster tersebut perlu dilakukan agar tidak timbulnya pikiran yang diskriminatif.
 
 
"Agar Tak Diskriminatif, Dicabut Saja Syarat Sudah Booster Unt Shalat Tarawih di Masjid dan Mudik Lebaran, Krn Konser Musik Yg Biasanya Lama&Sangat Padat Sudah Bisa Digelar, Tanpa Syarat Booster," tuturnya.
 
Lebih lanjut, Hidayat Nur Wahid berpendapat seharusnya syarat untuk melakukan sholat tarawih dan mudik lebaran cukup dengan prokes yang ketat dan vaksin lengkap. 
 
"Syaratnya Cukup Hanya Prokes Ketat dan Vaksin Lengkap," tandasnya.***

Editor: H Prastya


Tags

Terkait

Terkini

x