"Oalah kok gini amat sih pemerintah yang didominasi mayoritas umat Islam?" tanya Nicho Silalahi.
"Selamat menikmati aja dech jika kalian masih terus diam," ucap Nicho Silalahi.
Diketahui, RUU Sisdiknas yang rencana bisa disahkan pada tahun 2023 ini merupakan revisi dari UU Nomor 20 Tahun 2003.
UU Sisdiknas tahun 2013 sudah berusia 19 tahun, hingga dinilai perlu perubahan untuk menyesuaikan dengan dampak pandemi Covid-19 sekaligus kemajuan teknologi digital.
Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Kemendikbud Ristek Berbenah, Gara-gara Ini
Selain itu, RUU Sisidiknas yang sedang disiapkan juga merupakan perpaduan dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen dan UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Meski demikian, ada beberapa bagian dari RUU menuai pro dan kontra, termasuk dengan dihapuskannya kata madrasah.
Oleh karena itu, banyak tokoh meminta pemerintah untuk tidak tergesa-gesa dalam mengesahkan RUU.
Baca Juga: Ketua MPR Kritik Kemendikbud, Dari Pendidikan Pancasila Hingga Kamus Sejarah
Dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara, 13 Maret 2022, sejumlah lembaga meminta pembahasan RUU Sisdiknas ditunda. Penundaan penting dilakukan, karena pembuatannya dinilai terlalu terburu-buru dan tidak transparan.