SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) kembali menuai kontroversi.
Kali ini kembali terkait dengan Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).
Dalam RUU Sisdiknas 2022 diketahui, penyebutan kata 'madrasah' dihapuskan. Padahal seharusnya, aturan terbaru memperkuat integrasi sekolah biasa dengan madrasah. Apalagi lembaga ini berperan penting dalam pendidikan nasional.
Pegiat media sosial, Nicho Silalahi menanggapi pembahasan tentang kata madrasah yang hilang dari RUU Sisdiknas.
Nicho Silalahi menyamakannya dengan kasus toa masjid. Dia pun dengan satire mengucapkan selamat.
"Setelah toa masjid, kini madrasah yang dipreteli," kata Nicho Silalahi sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @Nicho_Silalahi, Minggu 27 Maret 2022.
Dia mempertanyakan pemerintah yang didominasi oleh mayoritas umat Islam.
Baca Juga: PPKM Darurat Jawa-Bali, Kemendikbud Ristek Diminta Segera Putuskan Pembelajaran Jarak Jauh