SEPUTARTANGSEL.COM - Ipda M Yusmin Ohorella dan Briptu Fikri Ramadhan telah divonis bebas dalam perkara penembakan anggota Laskar Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Tol Cikampek Km 50.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Jumat 18 Maret 2022 memutuskan kedua polisi terdakwa unlawful killing tersebut lepas dari hukuman pidana, meskipun dakwaan primer jaksa terbukti.
Kedua anggota polisi tersebut tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Baca Juga: Dua Polisi Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Kompolnas: Keluarga Korban Boleh Ajukan Banding
Merespons putusan bebas tersebut, Polda Metro Jaya akan kembali memberikan tugas kedinasan kepada kedua anggotanya itu.
"Tentunya akan kita berikan hak-hak yang dimiliki kedua anggota sesuai putusan pengadilan, di mana mengembalikan hak mereka," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dikutip SeputarTangsel.Com dari PMJ News, Senin 21 Maret 2022.
Menurut Zulpan, penugasan kembali kepada kedua anggota Polri ini akan diberikan, menunggu keputusan Jaksa Penuntut Umum (JPU), apakah akan melakukan kasasi atau tidak terhadap perkara ini.
"Tentunya nanti jawaban dari JPU sangat berpengaruh pada keanggotaan Polda Metro, khususnya untuk penempatan kedinasan untuk mereka berdua," tukasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menghormati putusan majelis hakim terhadap dua anggota polisi yang menjadi terdakwa dalam kasus pembunuhan anggota Laskar FPI di KM 50.
Dua anggota polisi yakni Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda Mochammad Yusmin Ohorella dinyatakan tidak dapat dikenai pidana karena tindakan yang dilakukan masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Baca Juga: Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana
Dalam keputusannya, Hakim Ketua M. Arif Nuryanta mengatakan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Hakim menerangkan alasan pembenaran dan pemaaf menghapus perbuatan melawan hukum serta kesalahan yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin.
Tindakan melawan hukum terdakwa yang dimaksud adalah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020.
Hal tersebut diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Lebih lanjut, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi itu dipulihkan.
Bahkan, majelis hakim memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.***