Dua Penembak Laskar FPI Divonis Bebas, Haris Pertama: Bagaimana dengan Nasib Pelaku Percobaan Pembunuhan?

- 18 Maret 2022, 22:36 WIB
Haris Pertama saat kekerasan dan percobaan pembunuhan orang tak dikenal Februari 2022.
Haris Pertama saat kekerasan dan percobaan pembunuhan orang tak dikenal Februari 2022. /Twtter aris Pertama @knpiharis///

SEPUTARTANGSEL.COM - Dua terdakwa penembak Laskar FPI di Km 50 Tol Cikampek, Briptu Fikri Ramdhan dan Ipda M Yusmin Chorella divonis bebas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat 18 Maret 2022.

Kedua pelaku penembak Laskar FPI di atas divonis bebas, karena dinilai perbuatannya merupakan pembelaan diri saat situasi melampaui batas.

Vonis bebas tersebut langsung ditanggapi oleh Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat (DPPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama menanggapi vonis bebas kepada dua orang penembak Laskar FPI tersebut.

Baca Juga: Dua Polisi Penembakan Mati Enam Laskar FPI KM 50 Bebas dari Hukuman Pidana

Menurut Haris Pertama, jika pelaku pembunuhan saja bisa divonis bebas, bagaimana dengan nasib pelaku percobaan pembunuhan.

"Jika pelaku pembunuhan saja bisa divonis bebas, lalu bagaimana dengan nasib pelaku percobaan pembunuhan terhadap diri saya?" tanya Haris Pertama sebagaimana dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis, Jumat 18 Maret 2022.

Selanjutnya, dalam cuitan yang sama, Haris Pertama peristiwa yang dimaksudnya aneh tapi nyata dan terjadi di negara Indonesia.

"Aneh tapi nyata, namun terjadi saat ini di negeri kita tercinta. Ya Allah, tunjukkanlah kepada kami keadilan yang seadil-adilnya," sambung Haris Pertama.

Namun, dalam cuitan selanjutnya, Haris Pertama menyatakan kepasrahan. Seseorang dapat menghindari hukuman dunia, tapi di akhirat tidak bisa dielakkan.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x