Ramai Label Baru Halal, Begini Penjelasan Ketua MUI Kiai Cholil Nafis

- 14 Maret 2022, 13:03 WIB
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi.
Logo baru, Halal Indonesia berwarna ungu ditanggapi oleh Ustadz Hilmi Firdausi. /Kemenag.go.id/

Sedangkan untuk pemeriksaan halal di lapangan atau audit dilakukan oleh LPH (Lembaga Pemeriksa Halal).

MUI menetapkan kehalalan suatu produk melalui sidang fatwa MUI. Sidang itu juga melibatkan pihak terkait. 

Baca Juga: Erick Thohir Sebut Musik Sebagai Sarana Indonesia untuk Maju dan Mendunia

"Jadi penetapan halal atau ditolak itu di sidang Komisi Fatwa MUI," jelas Kiai Cholil Nafis di akun twitternya pada Senin, 14 Maret 2022.

Setelah dinyatakan halal di sidang fatwa MUI, baru BPJPH boleh menerbitkan sertifikat. 

"Penerbitan sertifikat stlh ditetapkan halal oleh MUI. Klo ditolak MUI ya balik," ujar Kiai Cholil Nafis. 

Dikatakan juga oleh Kiai Cholil Nafis bahwa MUI tidak pernah menetapkan logo resmi halal. 

"MUI tak pernah menetapkan logo resmi halal meski itu yg beredar berlaku 5 thn," katanya lagi. ***

Halaman:

Editor: Tining Syamsuriah


Tags

Terkait

Terkini