SEPUTARTANGSEL.COM - Kementerian Agama (Kemenag) telah mengeluarkan logo baru untuk Majelis Ulama Indonesia (MUI), yang berlaku secara nasional.
Anggota Komisi I DPR RI Fraksi Gerindra Fadli Zon, berpendapat bahwa Jaminan MUI lebih terpercaya.
"Jaminan MUI lebih terpercaya. Yg desain baru tulisan 'halal' nya aja tak jelas," kata Fadli Zon dilansir SeputarTangsel.Com dalam unggahannya di twitter pribadi @fadlizon, Minggu, 13 Maret 2022.
Baca Juga: Kemenkes Sebut Trend Kasus Covid-19 Nasional Menurun, WHO sebut Karena Sebagian Mengurangi Pengujian
Logo halal baru untuk MUI ini, diterbitkan lewat Keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 40 Tahun 2022 tentang Penetapan Label Halal, yang ditetapkan pada 10 Februari 2022.
Logo tersebut mulai diberlakukan secara efektif sejak 1 Maret 2022, dan untuk label MUI yang lama sudah tidak berlaku.
Hal ini diungkapkan oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menyatakan dalam unggahandi akun Instagram pribadinya, bahwa label halal MUI tidak berlaku lagi secara bertahap.
“Di waktu-waktu yang akan datang, secara bertahap label halal yang diterbitkan oleh MUI dinyatakan tidak berlaku lagi,” kata Yaqut dalam akun pribadinya @gusyaqut, pada Sabtu, 12 Maret 2022.