SEPUTARTANGSEL.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa ketentuan shaf sholat dapat kembali dirapatkan.
Hal ini sejalan dengan beberapa pelonggaran yang diputuskan oleh pemerintah terkait aturan pencegahan penularan Covid-19.
Kabar soal Shaft sholat yang bisa dirapatkan kembali disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam.
Hal ini berhubungan dengan melandainya kasus positif Covid-19 serta adanya beberapa pelonggaran aktivitas sosial.
"Fatwa tentang kebolehan perenggangan shaf ketika shalat itu merupakan rukhshah atau dispensasi karena ada udzur mencegah penularan wabah," kata Asrorun Niam yang dikutip SeputarTangsel.Com dari Antara pada Kamis, 10 Maret 2022.
"Dengan melandainya kasus serta adanya pelonggaran aktivitas sosial, termasuk aturan jaga jarak di dalam aktivitas publik, udzur yang menjadi dasar adanya dispensasi sudah hilang," sambungnya.
Baca Juga: Instagram Kemenparekraf Diretas, Sandiaga Uno: Bukti Rentannya Sistem Pertahanan Siber Indonesia
Oleh karena itu, aktivitas pengajian di masjid dan perkantoran bisa dilaksanakan kembali.