Alur Pendaftaran Sertifikat Halal, Mulai Dari Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan

- 13 Maret 2022, 15:49 WIB
Tahapan Proses Sertifikasi Halal
Tahapan Proses Sertifikasi Halal /Foto: Halalmui/

Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirm di alamat perusahaan. Tak lupa, sertifikat ini berlaku selama dua tahun.

Baca Juga: Jokowi 3 Periode, Luhut Ogah Jadi Menteri, Maunya Jadi Penasihat: Boleh Lah Ya

Biaya Sertifikasi Halal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekitar Rp 300.000 sampai Rp 5 juta. Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Sebagai informasi tahapan proses sertifikasi halal lebih lanjut adalah:

1. Permohonan Sertifikasi ke BPJH
2. Pendaftaran di Sistem Cerol
3. Preaudit dan Pembayaran Akad
4. Penjadwalan Audit
5. Pelaksanaan Audit
6. Rapat Auditor
7. Keputusan Hasil Sertifikasi Jaminan Halal
8. Rapat komisi Fatwa
9. Penerbitan Ketetapan Halal MUI
10. Penerbitan Sertifikasi Halal ***

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x