Alur Pendaftaran Sertifikat Halal, Mulai Dari Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan

- 13 Maret 2022, 15:49 WIB
Tahapan Proses Sertifikasi Halal
Tahapan Proses Sertifikasi Halal /Foto: Halalmui/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bagi pengusaha produk makanan di tanah air, mendapatkan label menjadi hal penting. Ini karena konsumen pangan di Indonesia yang mayoritas muslim memperhatikan kehalalan makan.

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengelolaan dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengatur bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.

Baca Juga: Ali Syarief Tanggapi Label Halal Baru: Pemerintah Tidak Perlu Urusi, Kan Bukan Negara Khilafah

Dalam hal ini, untuk kategori produk mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

LPPOM MUI telah menerapkan E-HALAL REGISTRATION atau Cerol-SS23000. Sistem ini memungkinkan pelayanan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan secara online sehingga prosesnya transparan, efisien dan akuntabel, manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang menginginkan pelayanan sertifikasi halal secara cepat dan efisien, dengan mengakses link berikut: https://halalmui.org/mui14/main/page/e-halal-registration.

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Baca Juga: Ungkap Keterlibatan Amerika di Ukraina, Budiman Sudjatmiko: Dunia Bukan Cuma Diatur Kedaulatan Satu Negara

Berikut ini adalah cara mengurus sertifikat halal, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman halalmui.org pada Minggu 13 Maret 2022. Langkah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia adalah:

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan

Mengikuti Pelatihan SJH. Dalam hal ini sebuah perusahaan diwajibkan untuk memahami segala persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan atau produsen diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) di sini. Selengkapnya bisa di situs LPPOM MUI.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal maka sebuah perusahaan diharuskan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal terhadap perusahaannya seperti penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. Terkait hal itu, LPPOM MUI membuat dokumen untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH dengan pedoman yang dapan dipesan melalui situs LPPOM MUI.

Baca Juga: MotoGP Mandalika akan Segera Digelar, Pemerintah Pastikan Ketersedian Hotel bagi Penonton

3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal. Selebihnya bisa dicek di situs LPPOM MUI.

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org.
Setiap perusahaan diharuskan untuk membaca user manual Cerol terlebih dahulu agar paham akan prosedur sertifikasi halal. Setelah proses upload data sertifikasi maka baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi secara online maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Lalu, untuk monitoring audit lebih baik dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Selain itu, pembayaran audit sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol dan dibayarkan sesuai biaya akad serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email ke: [email protected].

Baca Juga: Label Halal Indonesia, Cara Mendaftar, Biaya dan Syarat Membuat Sertifikat

6. Pelaksanaan Audit

Tahap ini akan diadakan saat perusahaan sudah berhasil melewati tahap pre audit dan akad yang sudah disetujui. Agenda ini dilaksanakan disemua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.

7. Melakukan Monitoring Pasca-audit

Pada tahap ini, perusahaan disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan bisa langsung diperbaiki apabila terdapat ketidaksesuaian.

8. Memperoleh Sertifikat Halal

Setelah melewati ketujuh tahap sebelumnya maka perusahaan dapat mengunduh Sertifikat halal dalam bentuk softcopy di Cerol ataupun mengambil di kantor LPPOM MUI Jakarta dan juga dapat dikirm di alamat perusahaan. Tak lupa, sertifikat ini berlaku selama dua tahun.

Baca Juga: Jokowi 3 Periode, Luhut Ogah Jadi Menteri, Maunya Jadi Penasihat: Boleh Lah Ya

Biaya Sertifikasi Halal

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengatur biaya sertifikasi produk halal di Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal (BPJPH) sekitar Rp 300.000 sampai Rp 5 juta. Biaya tersebut di antaranya adalah untuk sertifikasi halal proses reguler, perpanjangan sertifikat halal, penambahan varian atau jenis produk, serta registrasi sertifikat halal luar negeri.

Namun demikian, biaya sertifikasi halal tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan oleh Lembaga Pemeriksa Halal. Untuk pelaku usaha besar atau pelaku usaha luar negeri, biaya sertifikasi halal bisa dikenakan 150 persen lebih tinggi dari tarif batas layanan.
Sementara untuk pelaku usaha mikro dan kecil, atau UMK, tarif layanan pernyataan halal, tarif layanan perpanjangan sertifikat halal, dan tarif layanan penambahan varian atau jenis produk dikenai tarif Rp 0 atau digratiskan.

Sebagai informasi tahapan proses sertifikasi halal lebih lanjut adalah:

1. Permohonan Sertifikasi ke BPJH
2. Pendaftaran di Sistem Cerol
3. Preaudit dan Pembayaran Akad
4. Penjadwalan Audit
5. Pelaksanaan Audit
6. Rapat Auditor
7. Keputusan Hasil Sertifikasi Jaminan Halal
8. Rapat komisi Fatwa
9. Penerbitan Ketetapan Halal MUI
10. Penerbitan Sertifikasi Halal ***

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x