Alur Pendaftaran Sertifikat Halal, Mulai Dari Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan

- 13 Maret 2022, 15:49 WIB
Tahapan Proses Sertifikasi Halal
Tahapan Proses Sertifikasi Halal /Foto: Halalmui/

Sebelum melakukan pendaftaran sertifikasi halal maka sebuah perusahaan diharuskan untuk menerapkan Sistem Jaminan Halal terhadap perusahaannya seperti penetapan kebijakan halal, penetapan Tim Manajemen Halal, pembuatan Manual SJH, pelaksanaan pelatihan, penyiapan prosedur terkait SJH, pelaksanaan internal audit dan kaji ulang manajemen. Terkait hal itu, LPPOM MUI membuat dokumen untuk membantu perusahaan dalam menerapkan SJH dengan pedoman yang dapan dipesan melalui situs LPPOM MUI.

Baca Juga: MotoGP Mandalika akan Segera Digelar, Pemerintah Pastikan Ketersedian Hotel bagi Penonton

3. Siapkan Dokumen Sertifikasi Halal

Berikut beberapa syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh perusahaan seperti: daftar produk, daftar bahan dan dokumen bahan, daftar penyembelih (RPH), matriks produk, manual SJH, diagram alur proses, daftar alamat fasilitas produksi, bukti sosialisasi kebijakan halal, bukti pelatihan internal serta bukti audit internal. Selebihnya bisa dicek di situs LPPOM MUI.

4. Lakukan Pendaftaran Sertifikat Halal

Pendaftaran sertifikasi halal bisa dilakukan secara online pada sistem Cerol melalui www.e-lppommui.org.
Setiap perusahaan diharuskan untuk membaca user manual Cerol terlebih dahulu agar paham akan prosedur sertifikasi halal. Setelah proses upload data sertifikasi maka baru dapat diproses oleh LPPOM MUI.

5. Lakukan Monitoring Pre-audit dan Pembayaran Akad Sertifikasi

Setelah melakukan upload data sertifikasi secara online maka setiap perusahaan harus melakukan monitoring pre audit dan pembayaran akad sertifikasi. Lalu, untuk monitoring audit lebih baik dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil pre audit. Selain itu, pembayaran audit sertifikasi dilakukan dengan mengunduh akad di Cerol dan dibayarkan sesuai biaya akad serta menandatangani akad. Kemudian, lakukan pembayaran di Cerol dan disetujui oleh bendahara LPPOM MUI melalui email ke: [email protected].

Baca Juga: Label Halal Indonesia, Cara Mendaftar, Biaya dan Syarat Membuat Sertifikat

6. Pelaksanaan Audit

Tahap ini akan diadakan saat perusahaan sudah berhasil melewati tahap pre audit dan akad yang sudah disetujui. Agenda ini dilaksanakan disemua fasilitas yang berkaitan dengan produk yang telah disertifikasi.

7. Melakukan Monitoring Pasca-audit

Pada tahap ini, perusahaan disarankan dilakukan setiap hari untuk mengetahui adanya ketidaksesuaian pada hasil audit, dan bisa langsung diperbaiki apabila terdapat ketidaksesuaian.

8. Memperoleh Sertifikat Halal

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

x