SEPUTARTANGSEL.COM- Perubahan label halal yang baru diperkenalkan Kementerian Agama atau Kemenag pada Sabtu 12 Maret 2022 menuai protes Netizen.
Label Halal Indonesia menggantikan label Halal MUI, sangat berbeda dengan bentuk dan warna dengan sebelumnya.
Label Halal Indonesia berbentuk gunungan dengan warna keunguan, dan menghilangkan tulisan Majelis Ulama Indoensia (MUI).
Bentuk tulisan Arab halal diprotes karena dianggap kurang familier dan susah dibaca.
Seperti yang dikemukakan pemilik akun DenYas @Denni_Susanto. Bentuk label baru susah dibaca.
"Anak saya ga bisa baca yang tulisan membentuk gunungan wayang (benarkah itu tulisan halal). Logo lama lancar bacanya Anak kelas 1 SD," kata @Denni_Susanto.
Selain hurufnya kurang jelas, tema gunungan pada bentuk tulisan halal juga menjadi polemik. Pasalnya gunungan dianggap identik dengan budaya Jawa, dan Indonesia tidak hanya Jawa.