Alur Pendaftaran Sertifikat Halal, Mulai Dari Cara, Biaya, Syarat dan Ketentuan

- 13 Maret 2022, 15:49 WIB
Tahapan Proses Sertifikasi Halal
Tahapan Proses Sertifikasi Halal /Foto: Halalmui/

SEPUTARTANGSEL.COM – Bagi pengusaha produk makanan di tanah air, mendapatkan label menjadi hal penting. Ini karena konsumen pangan di Indonesia yang mayoritas muslim memperhatikan kehalalan makan.

Sertifikat Halal merupakan sertifikat yang menyatakan bahwa suatu produk seperti makanan, minuman, kosmetik dan sebagainya tidak mengandung unsur yang diharamkan ataupun kandungan dan cara pengelolaan dilakukan dengan metode produksi yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Berdasarkan Undang-Undang No.3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengatur bahwa segala produk yang beredar dan diperjual-belikan di Indonesia wajib memiliki sertifikat halal terkecuali produk haram.

Baca Juga: Ali Syarief Tanggapi Label Halal Baru: Pemerintah Tidak Perlu Urusi, Kan Bukan Negara Khilafah

Dalam hal ini, untuk kategori produk mencakup barang dan/atau jasa yang berkaitan dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan ataupun dimanfaatkan oleh masyarakat luas.

LPPOM MUI telah menerapkan E-HALAL REGISTRATION atau Cerol-SS23000. Sistem ini memungkinkan pelayanan pendaftaran sertifikasi halal hanya dapat dilakukan secara online sehingga prosesnya transparan, efisien dan akuntabel, manfaat yang dirasakan oleh perusahaan yang menginginkan pelayanan sertifikasi halal secara cepat dan efisien, dengan mengakses link berikut: https://halalmui.org/mui14/main/page/e-halal-registration.

Sertifikasi halal melibatkan 3 pihak, yaitu BPJPH, LPPOM MUI sebagai lembaga pemeriksa halal (LPH), dan MUI. BPJPH melaksanakan penyelenggaraan jaminan produk halal. LPPOM MUI melakukan pemeriksaan kecukupan dokumen, penjadwalan audit, pelaksanaan audit, pelaksanaan rapat auditor, penerbitan audit memorandum, penyampaian berita acara hasil audit pada rapat Komisi Fatwa MUI. MUI melalui Komisi Fatwa menetapkan kehalalan produk berdasarkan hasil audit dan menerbitkan Ketetapan Halal MUI.

Baca Juga: Ungkap Keterlibatan Amerika di Ukraina, Budiman Sudjatmiko: Dunia Bukan Cuma Diatur Kedaulatan Satu Negara

Berikut ini adalah cara mengurus sertifikat halal, dikutip SeputarTangsel.Com dari laman halalmui.org pada Minggu 13 Maret 2022. Langkah prosedur untuk membuat sertifikasi halal ke Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-Obatan, Kosmetika Majelis Ulama Indonesia adalah:

1. Pahami Persyaratan Sertifikasi Halal dan

Mengikuti Pelatihan SJH. Dalam hal ini sebuah perusahaan diwajibkan untuk memahami segala persyaratan sertifikasi halal yang tercantum dalam HAS 23000. Selain itu, perusahaan atau produsen diharuskan untuk mengikuti pelatihan yang diadakan oleh LPPOM MUI yang berupa pelatihan regular maupun pelatihan online (e-training) di sini. Selengkapnya bisa di situs LPPOM MUI.

2. Menerapkan Sistem Jaminan Halal (SJH)

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x