Label Halal Indonesia, Cara Mendaftar, Biaya dan Syarat Membuat Sertifikat

- 13 Maret 2022, 14:33 WIB
Ini Arti Label Halal Terbaru yang Diterapkan Kemenag
Ini Arti Label Halal Terbaru yang Diterapkan Kemenag /Foto: Laman Resmi Kemenag/

SEPUTARTANGSEL.COM - Artikel ini akan membahas label halal Indonesia, tentang bagaimana cara mendaftar, biaya dan tata cara membuat sertifikat halal.

Kementerian Agama (Kemenag) telah memperkenalkan dan menetapkan label halal Indonesia, menggantikan label halal milik Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama menetapkan label halal yang berlaku secara nasional.

Baca Juga: Jokowi 3 Periode, Luhut Ogah Jadi Menteri, Maunya Jadi Penasihat: Boleh Lah Ya

Label halal Indonesia berlaku secara nasional per 1 Maret 2022. Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Kepala BPJPH Nomor 40 Tahun 2022 yang ditetapkan di Jakarta pada Kamis 10 Februari 2022.

Lantas, bagaimana cara mendaftar sertifikat halal yang merupakan jaminan untuk memberikan kepastian atas kehalalan sebuah produk yang diperdagangkan atau beredar di Indonesia?

Kewajiban untuk melakukan sertifikasi halal sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal (JPH).

Baca Juga: Patung Jokowi Dipasang di Gerbang Utama Sirkuit Mandalika, Diperkirakan Bakal Jadi Spot Foto Wisatwan

Dalam aturan itu dijelaskan, produk yang wajib memiliki sertifikat halal meliputi 9 kategori, di antaranya makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik hingga barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x