Kemenag Tetapkan Logo Halal Baru, Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap: Negeri Ini Bukan Suku Jawa Saja

- 13 Maret 2022, 16:13 WIB
Label halal baru yang ditetapkan Kemenag, ditanggapi Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap.
Label halal baru yang ditetapkan Kemenag, ditanggapi Haris Pertama dan Sutan Mangara Harahap. /Foto: Laman Resmi Kemenag/

Baca Juga: Kemenag Tetapkan Label Halal Terbaru: Ada Motif Gunung, Surjan, hingga Wayang Kulit

"Kalau penjelasannya seperti ini maka akan berakibat perpecahan, Indonesia itu ada Kalimantan, Sumatera, Papua, Sulawesi dan berbagai macam suku. Harusnya label halal harus dengan simbol atau tulisan berdasarkan agama Islam saja," kata Haris Pertama dikutip SeputarTangsel.Com dari akun Twitter @knpiharis.

Label halal baru sendiri sudah ditetapkan 10 Februari 2022 oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) melalui Keputusan Kepala BPJBH Nomor 40 Tahun 2022.

Kepala BPJPH, Muhammad Aqil Irham yang menandatangani ketetapan menyebutkan, label halal baru mengadaptasi nilai-nilai ke-Indonesiaan.

Baca Juga: Label Halal Indonesia Tuai Protes, dari Susah Dibaca, Jawasentris Hingga Beban Biaya Produksi Pelaku Usaha

Dikutip SeputarTangsel.Com dari laman resmi Kemenag, bentuk dan corak yang digunakan dalam label halal baru terdiri atas dua objek, yaitu Gununan dam motif Surjan. Lurik atau motif Gunungan pada wayang kulit yang berbentuk limas.

Bentuk gunungan tersusun dari rangkaian huruf Arab yang terdiri dari ha, lam alif, dan lam. Huruf yang jika disambungkan membentuk kata halal. ***

 

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Tags

Terkait

Terkini